Penipuan Travel Umrah Yang Menyeret Nama Artis Indonesia
Nama artis Peggy Melati Sukma dan Vicky Irama masuk dalam
laporan masyarakat terkait penipuan Travel Umrah PT. Sahabat Sukses Indonesia
(SSI). Hal itu terjadi sebab Peggy dan Vicky menjadi endorser iklan umrah PT.
SSI.
Dari laporan yang masuk di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan, Minggu (20/3/2016) kemarin, para korban mengaku tergiur ikut paket
umrah karena melihat adanya sosok selebritis. Peggy dan Vicky pun rencananya
bakal dipanggil pihak penyidik sebagai saksi.
Menanggapi kasus tersebut, Peggy Melati Sukma akhirnya
angkat bicara. Pesinetron Gerhana itu membantah keterlibatan langsung dirinya
dengan PT. SSI.
"Saya tidak pernah terlibat dalam bidang usaha umrah.
Saya menyediakan diri jika diminta mendampingi jamaah umrah dari berbagai
travel dengan niat ibadah mengurusi tamu-tamu Allah," ungkap Peggy Melati Sukma. Senin (21/3/2016).
"Saya niatkan dalam perjalanan hijrah saya dua tahun
ini sebagai bagian dari ikhtiar fokus pada syiar Islam. Jadi saya bukan
bertindak dalam kerja sama komersial," lanjutnya
Dalam kasus dugaan penipuan miliaran rupiah ini Peggy
mengaku tak terlibat langsung. Ia hanya diminta pihak PT. SSI untuk mendampingi
jamaah yang akan berangkat umrah. Penulis buku Kujemput Engkau di Sepertiga
Malam ini memastikan semua tuduhan yang mengarah kepadanya tidak benar.
"Khusus kasus dengan PT.SSI, yang bermasalah adalah
travel-nya dengan jamaah. Saya ikut dilaporkan ke polisi, mungkin karena jamaah
mengira saya bagian dari perusahaan travel itu, padahal tidak," kata Peggy
Melati Sukma.
Artis 39 tahun itu menganggap kasus yang mencoreng nama
baiknya ini sebagai ujian dari Allah. "Insya Allah tak mengapa.
Alhamdulillah masih diberi nikmat ujian dari Allah," ujarnya.
Sedikitnya empat korban melaporkan travel umrah PT. SSI atas
dugaan penipuan. Mereka mengaku tak diberangkatkan umrah setelah membayar
sejumlah uang. Dalam promosi iklannya, PT. SSI menarik perhatian peserta dengan
gambar wajah artis Peggy Melati Sukma dan Vicky Rhoma Irama.
Jumlah korban penipuan ini diprediksi berjumlah sekitar 500
orang dan tersebar di seluruh Indonesia. PT. SSI diduga melanggar pasal 378
KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.