Pengacara Sunan Kalijaga Nilai Zaskia Gotik Tidak Kooperatif
Mulai hari ini, Senin (21/3/2016), Sunan Kalijaga menyatakan
mengundurkan diri sebagai tim pengacara Zaskia Gotik. Sunan mengaku terpaksa mundur karena
pedangdut Goyang Itik itu bersikap tidak kooperatif.
Salah satu contoh sikap tak kooperatif Zaskia, kata Sunan,
ketika ia memintanya untuk menggelar jumpa pers beberapa hari lalu. Permintaan
itu tak bisa dipenuhi Zaskia dengan alasan sedang sakit. Namun, keesokan
harinya Sunan justru melihat kliennya tampil di sebuah acara televisi.
"Dia tidak kooperatif. Kami meminta datang untuk minta
maaf secara resmi, baik kami dampingi atau tidak. Yang penting itikad baik,
cuma alasannya tidak enak badan," ujar Sunan Kalijaga di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).
"Tapi ternyata Senin ada show, artinya tidak
kooperatif. Bagaimana kami bisa kerja sama dengan klien, jika tidak ikut
nasihat kami," sambung Sunan.
Anehnya, Sunan juga mengaku tak kenal dengan sosok Zaskia
Gotik. Selama ini ia mendapat kuasa penanganan kasus Zaskia dari pihak label
Zaskia, Nagaswara.
"Saya enggak kenal Zaskia, sama sekali enggak kenal.
Yang saya kenal adalah Pak Rahayu (bos Nagaswara). Pada 18 Maret 2016 kami
mencoba kasih pengertian, nasihat hukum. Namun, klien kami memilih dengan
jalannya sendiri," kata Sunan Kalijaga.
"Ketika tim kuasa hukum dan klien tidak bisa
bersinergi, sudah tanda tangan di Nagaswara tapi tidak didengarkan. Alangkah
baiknya kami mengundurkan diri," ujar Sunan Kalijaga.
Kemudian, Sunan Kalijaga juga menampik kabar yang
menyebutkan bahwa Zaskia lah yang mencabut kuasa atas dirinya. "Kalau
ngomong mencabut belum ada Whatsapp, BBM atau surat terkirim di kantor kami.
Kalau pencabutan silahkan saja. Tapi kami mengundurkan diri karena klien tidak
kooperatif," tegas Sunan Kalijaga.
Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila
sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak
dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di
situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima
Pancasila ialah bebek nungging.
Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah
diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi:
Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak
lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan
lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak Rp 500 juta.