News Update :
Showing posts with label Saipul Jamil. Show all posts
Showing posts with label Saipul Jamil. Show all posts

Hukuman Penjara Saipul Jamil Diperberat Menjadi 5 Tahun

Penulis : Kwanyar News on Wednesday, September 21, 2016 | 12:30 AM

Wednesday, September 21, 2016




Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pedangdut Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis mantan suami Dewi Perssik itu dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Penjara Saipul Jamil dan Seperti dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (20/9/2016), putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Sutarto dibantu anggota majelis Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati pada tanggal 15 Agustus 2016 kemarin. Saipul Jamil juga dinyatakan tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Saat ini, berkas putusan tersebut juga sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hukuman penjara 5 tahun ini memang masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Jaksa penuntut umum sendiri memang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Apalagi, putusan ini sempat tercoreng dengan ditangkapnya kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, terkait kasus suap.


Kuasa hukum Saipul Jamil sendiri belum bisa dimintai komentarnya. Beberapa kali dihubungi, telepon yang dituju tidak diangkat.
comments | | Read More...

Saipul Jamil Menangis Mendengar Akan Segera Diperiksa KPK

Penulis : Kwanyar News on Wednesday, June 22, 2016 | 12:55 AM

Wednesday, June 22, 2016



Saipul Jamil Akan Segera Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap


Saipul Jamil kini tak hanya menghadapi kasus pelecehan seksual, tapi juga kasus suap yang melibatkan kakak sekaligus manajernya, Samsul Hidayatullah. Nazarudin Lubis selaku pengacara Saipul Jamil bahkan mengungkapkan kalau kliennya akan ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.

“Dia (Saipul Jamil) minggu-minggu ini bakal diperiksa di KPK,” katanya.

Nazarudin Lubis menuturkan bahwa Ipul sama sekali tidak tahu soal masalah suap yang melibatkan kakaknya. Saat mendengar kasus ini, Ipul kabarnya langsung merasa sedih dan menangis, pasalnya Ipul merasa masalah yang dihadapinya semakin bertambah banyak.

“Jadi begini, cerita Saipul ke saya, dia tidak tahu langkah-langkahnya apa. Dia tahunya kakaknya, manajernya yang keluarin uang untuk gaji dan kebutuhan rumah,” ujar Nazarudin.

“Dia (Saipul Jamil) menangis. Sangat sedih. Dia tidak tahu menahu menurut keterangan dia ke saya. Sangat disayangkan. Dia ingin (kasusnya) pure selesai.”

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Saipul Jamil telah divonis mendapat hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus pencabulan yang dihadapinya.


Tak lama setelah itu, KPK dikabarkan menangkap seorang Panitera PN Jakarta Utara yang diduga menerima suap atas kasus pencabulan yang sedang ditanganinya. Selain panitera tersebut, ada tiga orang lain yang ikut ditangkap KPK, mereka adalah kakak Saipul Jamil dan dua orang pengacara.
comments | | Read More...

Samsul Kakak Saipul Jamil Ditangkap KPK

Penulis : Kwanyar News on Thursday, June 16, 2016 | 2:10 AM

Thursday, June 16, 2016

Kakak Saipul Jamil Terlibat Penyuapan Kasus Adiknya


Baru-baru ini ramai beredar kabar tentang dugaan suap terkait kasus Saipul Jamil. Kabar ini muncul semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan meringkus 2 orang.

Menurut kabar yang beredar, dua orang tersebut adalah seorang panitera berinisial R dan pengacara berinisial SU. Yang mengejutkan pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengungkapkan bahwa SU adalah Samsul, kakak dari pedangdut berusia 35 tahun tersebut.

"SU itu Samsul. Kakak Ipul," ujar Nazarudin pada Rabu (15/6/2016) seperti dilansir Liputan6. "Di web KPK sudah ada itu kok."

Namun saat ditanyai lebih lanjut mengenai hal ini, Nazarudin enggan memberi banyak komentar. Ia hanya memastikan bahwa benar SU merupakan kakak Saiful Jamil. Samsul memang menjadi manajer dari tim pengacara Saiful Jamil.

"Saya tuh belum tahu pastinya," tambahnya. "Saya hanya dapat kabar bahwa Samsul yang ditangkap. Sudah itu saja."

Nazarudin kemudian kembali menegaskan bahwa ia tak tahu-menahu tentang suap tersebut. Ia bahkan mengaku siap jika KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan.

"Saya sendiri memang tidak tahu menahu tentang suap ini. Saya murni membela Ipul karena hukum acara," tandasnya. "Saya siap jika kapan pun KPK memanggil saya dan memeriksa saya."

Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan akan menggelar konferensi pers lebih lanjut terkait kasus ini. Selain menangkap R dan SU, KPK juga dikabarkan mengamankan uang senilai ratusan juta. 
comments | | Read More...

Panitera PN Jakarta Utara Terima Suap 350 Juta Atas Kasus Saipul Jamil




KPK Tangkap Tangan Panitera PN Jakarta Utara


Kasus pencabulan yang melibatkan Saipul Jamil tampaknya diwarnai oleh tindakan suap. Seorang Panitera Muda PN Jakarta Utara berinisial R diduga telah menerima uang suap sebesar Rp350 juta terkait kasus pelecehan seksual yang ditanganinya.

Hal ini terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan R yang saat ini memang sedang menangani kasus Saipul Jamil. Ketua KPK, Agus Rahardjo, juga sudah membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap R, namun belum memberikan keterangan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.

Mengenai masalah ini, Nazarudin Lubis selaku kuasa hukum Saipul Jamil mengaku kaget dan tak tahu tentang kasus suap yang ramai dibicarakan. Nazarudin pun merasa yakin bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan suap demi membebaskan Ipul.

“Demi Allah, saya baru tahu dari media. Saya baru pulang dari Kupang,” ujarnya seperti dikutip dari Okezone. “Saya yakin, nggak mungkinlah hal tersebut (tindakan suap) terjadi.”

Di sisi lain, pihak DS rupanya sudah sempat curiga dengan vonis hukuman yang diterima Ipul. Terkuaknya kasus suap inipun seolah membuktikan kecurigaan mereka.

“Maka itu saya sudah bilang. Saya sudah curiga kenapa tuntutan Jaksa itu tujuh tahun bisa dialihkan menjadi KUHP,” kata pengacara DS, Osner Jhosep Sianipar.

Seperti yang diketahui, Saipul Jamil yang terlibat kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun pada sidang putusan yang digelar Selasa (14/6) kemarin, Ipul akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
comments | | Read More...

Saipul Jamil Didakwa Dengan 3 Pasal

Penulis : Kwanyar News on Friday, April 22, 2016 | 2:02 AM

Friday, April 22, 2016


 

Hukuman Berat Menanti Saipul Jamil Jika Terbukti Salah


Saipul Jamil akhirnya menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksuual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). Lantaran sidang kasus dugaan pelecehan seksual, maka sidang digelar secara tertutup.

Saipul Jamil  didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," terang kuasa hukum Saipul Jamil, Muhammad Asikin Hasan, usai menjalani persidangan.

Mengenai tiga pasal alternatif tersebut, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul Jamil terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk dakwaan pasal 290 KUHP, pedangdut 35 tahun tersebut diancam tujuh tahun penjara. Sementara untuk pasal 292 KUHP, mantan duda Dewi Perssik ini diancam lima tahun penjara.

"Dakwaan alternatif itu maksudnya, nanti dilihat yang mana pasal dakwaan yang lebih tepat atau lebih cocok dengan fakta persidangan. Jadi tergantung fakta persidangan," jelas Hasoloan.
comments | | Read More...
 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. ENTERTAINMENT . All Rights Reserved.
Design Template by kwanyar-news | Support by creating website | Powered by Blogger