Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman
pedangdut Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis mantan suami Dewi Perssik itu dengan
hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman Penjara Saipul Jamil dan Seperti dikutip dari situs
Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (20/9/2016), putusan ini dibacakan oleh
Majelis Hakim Sutarto dibantu anggota majelis Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati
pada tanggal 15 Agustus 2016 kemarin. Saipul Jamil juga dinyatakan tetap
terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Saat ini, berkas putusan tersebut juga sudah dikirimkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hukuman penjara 5 tahun ini memang
masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun
penjara dan denda Rp 100 juta.
Jaksa penuntut umum sendiri memang melakukan banding ke
Pengadilan Tinggi Jakarta. Apalagi, putusan ini sempat tercoreng dengan
ditangkapnya kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, terkait kasus suap.
Kuasa hukum Saipul Jamil sendiri belum bisa dimintai
komentarnya. Beberapa kali dihubungi, telepon yang dituju tidak diangkat.