News Update :
Home » , » Saipul Jamil Didakwa Dengan 3 Pasal

Saipul Jamil Didakwa Dengan 3 Pasal

Penulis : Kwanyar News on Friday, April 22, 2016 | 2:02 AM


 

Hukuman Berat Menanti Saipul Jamil Jika Terbukti Salah


Saipul Jamil akhirnya menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksuual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). Lantaran sidang kasus dugaan pelecehan seksual, maka sidang digelar secara tertutup.

Saipul Jamil  didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," terang kuasa hukum Saipul Jamil, Muhammad Asikin Hasan, usai menjalani persidangan.

Mengenai tiga pasal alternatif tersebut, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul Jamil terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk dakwaan pasal 290 KUHP, pedangdut 35 tahun tersebut diancam tujuh tahun penjara. Sementara untuk pasal 292 KUHP, mantan duda Dewi Perssik ini diancam lima tahun penjara.

"Dakwaan alternatif itu maksudnya, nanti dilihat yang mana pasal dakwaan yang lebih tepat atau lebih cocok dengan fakta persidangan. Jadi tergantung fakta persidangan," jelas Hasoloan.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. ENTERTAINMENT . All Rights Reserved.
Design Template by kwanyar-news | Support by creating website | Powered by Blogger