Hukuman Berat Menanti Saipul Jamil Jika Terbukti Salah
Saipul Jamil akhirnya menjalani sidang perdana kasus
pelecehan seksuual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
Lantaran sidang kasus dugaan pelecehan seksual, maka sidang digelar secara
tertutup.
Saipul Jamil didakwa
dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak,
pasal 290 dan 292 KUHP," terang kuasa hukum Saipul Jamil, Muhammad Asikin
Hasan, usai menjalani persidangan.
Mengenai tiga pasal alternatif tersebut, Humas PN Jakarta
Utara Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU
Perlindungan Anak, Saipul Jamil terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan
untuk dakwaan pasal 290 KUHP, pedangdut 35 tahun tersebut diancam tujuh tahun
penjara. Sementara untuk pasal 292 KUHP, mantan duda Dewi Perssik ini diancam
lima tahun penjara.
"Dakwaan alternatif itu maksudnya, nanti
dilihat yang mana pasal dakwaan yang lebih tepat atau lebih cocok dengan fakta
persidangan. Jadi tergantung fakta persidangan," jelas Hasoloan.