KPK Tangkap Tangan Panitera PN Jakarta Utara
Kasus pencabulan yang melibatkan Saipul Jamil tampaknya
diwarnai oleh tindakan suap. Seorang Panitera Muda PN Jakarta Utara berinisial
R diduga telah menerima uang suap sebesar Rp350 juta terkait kasus pelecehan
seksual yang ditanganinya.
Hal ini terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan R yang saat ini memang sedang
menangani kasus Saipul Jamil. Ketua KPK, Agus Rahardjo, juga sudah membenarkan
bahwa pihaknya telah menangkap R, namun belum memberikan keterangan lebih rinci
terkait penangkapan tersebut.
Mengenai masalah ini, Nazarudin Lubis selaku kuasa hukum
Saipul Jamil mengaku kaget dan tak tahu tentang kasus suap yang ramai
dibicarakan. Nazarudin pun merasa yakin bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan
suap demi membebaskan Ipul.
“Demi Allah, saya baru tahu dari media. Saya baru pulang
dari Kupang,” ujarnya seperti dikutip dari Okezone. “Saya yakin, nggak
mungkinlah hal tersebut (tindakan suap) terjadi.”
Di sisi lain, pihak DS rupanya sudah sempat curiga dengan
vonis hukuman yang diterima Ipul. Terkuaknya kasus suap inipun seolah
membuktikan kecurigaan mereka.
“Maka itu saya sudah bilang. Saya sudah curiga kenapa
tuntutan Jaksa itu tujuh tahun bisa dialihkan menjadi KUHP,” kata pengacara DS,
Osner Jhosep Sianipar.
Seperti yang diketahui, Saipul Jamil yang terlibat kasus
pencabulan terhadap remaja di bawah umur dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh
Jaksa Penuntut Umum. Namun pada sidang putusan yang digelar Selasa (14/6)
kemarin, Ipul akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman penjara
selama 3 tahun.