Sinetron Anak Jalanan Dilaporkan Atas Pelecehan Pada Profesi Wartawan
Tayangan Sinetron Anak Jalanan menuai protes
dari kalangan wartawan. Sejumlah cuplikan cerita dan adegan sinetron yang
ditayangkan oleh televisi swasta RCTI pada Jumat (25/3/2016) malam itu dituding
melecehkan profesi wartawan.
Ikatan Jurnalis Media Online (IJO) Surabaya, saat ini tengah
menyiapkan surat protes kepada RCTI dan ditembuskan kepada Komisi Penyiaran
Indonesia di Jakarta, atas tayangan dalam sinetron yang diputar setiap hari
tersebut.
"Dalam adegan jelas-jelas ada interpretasi yang
melecehkan profesi wartawan," kata Ketua IJO Surabaya, Achmad Ali.
Tayangan yang dinilai melecehkan profesi wartawan, kata dia,
terkandung dalam adegan saat aktor Cemal Faruk Urhan yang memerankan Alex,
menjebak Stefan Willian, pemeran Boy. Boy difitnah kebut-kebutan di jalan dan
menabrak seseorang hingga terjatuh. Kemudian datanglah Alex bersama beberapa
orang sewaan dan seorang wartawan yang meliput kejadian itu.
"Wartawan dalam cerita itu seolah disewa untuk menulis
dalam konspirasi fitnah," terangnya.
Usai dari tempat kejadian kecelakaan, si wartawan dan Alex,
beserta beberapa orang sewaan bertemu di suatu tempat. Alex mengeluarkan amplop
warna coklat dan diberikan kepada dua orang sewaan dan si wartawan.
"Sempat ada dialog Alex yang menanyakan, kapan
beritanya muat, lalu si wartawan menjawab, hari ini juga, karena kita media
online," terang Ali.
Cerita tersebut, kata Ali, jelas-jelas merendahkan profesi
wartawan, yang semua orang pasti menginterpretasikan bahwa wartawan bisa disewa
untuk konspirasi jahat yang menjatuhkan orang lain.
Apalagi, media online lebih cepat menyebar atau disebarkan
ke berbagai media sosial.
"Kami punya kode etik dalam bekerja, karena Itu kami
mendesak RCTI untuk meluruskan interpretasi tersebut dan menghentikan sinetron
Anak Jalanan," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPI Pusat, Fajar Arifianto
Isnugroho, berjanji akan memeriksa tayangan yang dimaksud "scene by
scene", jika ada yang dianggap merugikan pihak tertentu, dia siap menerima
laporannya.
"Nanti kami akan tindak lanjuti dengan memberikan
peringatan," jelasnya.
Kontrofersi Sinetron Anak Jalanan dan Sebelumnya, sinetron
yang ditayangkan setiap hari selama 2 jam itu juga pernah mendapat teguran dari
KPI, karena telah menayangkan adegan yang dianggap melanggar pedoman perilaku
penyiaran dan standar program siaran Komisi Penyiaran Indonesia.
Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain, menayangkan adegan
perkelahian antar geng motor, menayangkan ungkapan kasar, dan menayangkan
pasangan muda mudi yang sedang beradegan mencium pipi.
Head of Government Relation & Regulatory Affairs RCTI,
Ira Yuanita, dikonfirmasi, mengaku masih akan membicarakan secara internal
dengan tim programming.
"Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut," jelasnya