Sebanyak 55 butir pil psikotropika ditemui dalam
penggeledahan oleh polisi di rumah Anggita Sari di kawasan Bintaro, Tangerang
Selatan, Kamis (24/11/2016) dini hari.
Dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Angita
Sari sengaja menyimpan psikotropika tersebut di rumahnya.
"Dari hasil interogasi kami, tersangka mengaku bahwa
barang bukti itu disimpan begitu saja di kamarnya. Sudah cukup lama, kurang
lebih dua bulan," terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan,
Kompol Vivick Tjangkung, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016) malam.
Menurut Vivick Tjangkung, Anggita Sari mengungkapkan barang
haram tersebut ada yang ia dapatkan dari orang lain, dan ia beli dengan uangnya
sendiri.
"Pengakuannya dan ada juga yang dia beli, satu bungkus
dengan harga Rp150 ribu," ungkap Vivick Tjangkung.
Menurut Vivick Tjangkung, Anggita Sari membeli barang haram
tersebut untuk ia konsumsi sendiri. "Dia beli buat pakai sendiri, biasanya
dia taruh di rumah kalau habis beli," kata Vivick Tjangkung.
"Benar, ditangkap tadi malam di kediamannya di Bintaro.
Kami amankan sebanyak 55 butir zat psikotropika. Psikotropika ya, bukan
narkotik. Masih satu jenis sih, tapi itu psikotropika," ujar Kasat Narkoba
Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Kamis
(24/11/2016).
Saat ini, Anggita Sari sendiri masih menjalani pemeriksaan
di Mapolres Jakarta Selatan. Anggita ditahan sekaligus menjalani pemeriksaan
untuk pengembangan kasusnya.