Kasus Zaskia Gotik Tidak AdaHubungannya Dengan Presiden
Usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,
Zaskia Gotik langsung membuat langkah baru. Ia menyurati Presiden Joko Widodo
(Jokowi) dengan maksud meminta maaf. Surat yang ditulisnya sendiri itu
mengisyaratkan agar presiden bisa menerima maaf atas dugaan penghinaan lambang
negara.
"Assalamualaikum, Kepada Bapak Jokowi saya Zaskia Gotik
warga negara Indonesia, saya mau meminta maaf sebesar-besarnya menjawab lambang
negara yang kurang sopan. Saya tidak ada niat sedikitpun untuk menghina atau
melecehkan. Saya mohon keadilan untuk saya sebagai warga negara Indonesia yang
meminta maaf, atas ketidakmampuan saya dan keterbatasan saya. Hormat Saya,
Zaskia Gotik," tulis Zaskia Gotik di surat tersebut.
Berhari-hari berselang, surat tersebut rupanya masih
'dicuekin' presiden. Belum ada balasan resmi dari Presiden Jokowi terhadap
permintaan maaf yang dilakukan pemilik Goyang Itik tersebut.
"Neng enggak tahu sudah ditanggapi atau belum,"
kata Zaskia Gotik di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (1/4/2016).
Pengacara Zaskia, Edi Ribut Harwanto menyebut surat itu
telah dikirimkan ke Istana Negara. Hanya saja, hingga saat ini pihak istana
belum memberikan respon.
"Kemarin dari tim Nagaswara (label musik Zaskia)
sampaikan surat ke Istana Negara. Hanya saja informasi yang sampai saat ini,
masih menunggu jadwal yang kosong," ucap Edi Ribut Harwanto.
Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila
sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak
dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di
situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima
Pancasila ialah bebek nungging.
Padahal, Larangan penghinaan negara dan lambangnya telah
diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi,
"setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat
rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan
kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
atau denda paling banyak Rp 500 juta.