Kasus Bebek Nungging Zaskia Gotik Masuk Tahap Penyidikan
Perkembangan Kasus Bebek Nungging Zaskia Gotik dan Status sebagai Duta Pancasila yang kini
disandang Zaskia Gotik tak membuat polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan
penghinaan lambang negara yang menjerat penyanyi dangdut asal Bekasi, Jawa
Barat itu. Penyelidikan Polda Metro Jaya atas kasus yang dilaporkan oleh
anggota DPD RI Fahira Idris itu sudah masuk tahap penyidikan.
”Terkait
laporan Ibu Fahira Indris yang melaporkan ZG (Zaskia Gotik, red) dan DC (Denny
Cagur, red) perkara pelecehan lambang negara Pancasila Pasal 154 a KUHP dan 155
KUHP, sudah dalam proses sidik (penyidikan),” kata Juru Bicara Polda Metro
Jaya, Kombes Awi Setiyono, Minggu (8/4).
Dia menjelaskan, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara
(Kamneg) Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga sudah merencanakan pemeriksaan
kembali terhadap sejumlah artis. Menurut Awi, para artis yang akan dipanggil
itu merupakan saksi kunci karena berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat
Zaskia melecehkan lambang negara.
“Di bulan Mei ini Subdit Kamneg telah menerbitkan panggilan
saksi kepada Raffi Ahmad, Ayu Dewi, Ayu Ting Ting, Julia Perez, dan Dede
Sunandar,” tegasnya.
Dugaan penghinaan lambang negara itu bermula ketika Zaskia,
Julia Perez, dan Ayu Ting Ting ikut segmen ‘Cerdas Cermat’ yang dipandu oleh
Denny Cagur dalam sebuah acara musik di RCTI.
Saat ditanya tentang tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, Zaskia menjawab dengan asal.
Ia menuliskan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah 32
Agustus. Bahkan, sebelumnya Zaskia menuliskan jawaban ‘sesudah azan subuh’.
Selain itu, Zaskia juga dianggap menghina Pancasila. Perempuan 25 tahun itu
menjawab lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.