Polisi Pastikan Nikita Mirzani Bebas Karena Dia Korban
Entertainment Terbaru dan Bersama dua muncikari berinisial F dan O, Nikita Mirzani
diciduk polisi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat atas dugaan kasus
prostitusi artis. Meski sama-sama digelandang ke Mabes Polri, nasib Nikita dan
dua muncikari itu berbeda jauh.
Umar Surya Fana selaku Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, menuturkan kasus ini merupakan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO). Dengan begitu, Nikita ditempatkan sebagai korban. Adapun
tersangkanya ialah dua muncikari berinisial F dan O.
"Ancaman hukum TPPO itu pengguna dan konsumen itu
ancaman hukumannya sama. Kalau korban, masak dihukum," ucap Umar di
pelataran Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/12/2015).
Polisi sengaja memakai delik TPPO untuk menjerat para
penikmat jasa prostitusi dan muncikari. Namun, wanita yang menjajakan diri tak
terkena hukuman. Sesuai undang-undang, si penjaja diri dibawa ke panti sosial
untuk mendapat pembinaan. Alhasil, Nikita pun digiring ke Panti Sosial Karya
Wanita yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Di lain sisi, pengacara Partahi Sihombing yang mengunjungi
Nikita Jumat pagi menuturkan ibu dua anak itu tak terlibat prostitusi selebriti. "Nikita sedang bertemu dengan seseorang untuk membicarakan
pekerjaan. Ketika sedang ganti baju, dia ditangkap polisi," jelas Partahi.